Dua Tersangka Dugaan Kredit Macet PT PER Diperiksa 

Dua Tersangka Dugaan Kredit Macet PT PER Diperiksa 

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dua tersangka dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Pekanbaru, Provinsi Riau senilai Rp1,2 miliar, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kedua tersangka berinisial R dan IH yang diperiksa untuk pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu berlangsung di ruang Pidana Khusus, lantai tiga Kantor Kejari Pekanbaru, Rabu (21/8/2019). Keduanya tampak didampingi pengacara saat pemeriksaan tersebut.

"Hari Rabu, kami periksa R dan IH dengan status sebagai tersangka. Ini pemeriksaan yang pertama sejak penetapan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.


R dan IH sebelumnya menyandang status tersangka setelah penyidik meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan medio Agustus 2019 lalu. Selain R dan IH, penyidik juga menetapkan sebagai tersangka.

Yuriza mengatakan,sebenarnya ketiga tersangka dipanggil ke Kejari Pekanbaru. Namun pemeriksaan terhadap I ditunda hingga pekan depan. "Tiga tersangka datang tapi I minta izin pulang dan minta waktu ditunda (pemeriksaan)," ujarnya.

Penyidik, kata Yuriza, akan mengagendakan pemeriksaan terhadap I pada pekan depan. "Minta waktu diperiksa Rabu mendatang," ucap Yuriza.

Yuriza menjelaskan keterangan para tersangka dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Para tersangka akan dipanggil kembali jika penyidik masih membutuhkan keterangan mereka.

Tersangka IH merupakan mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, sementara tersangka R merupakan Analisis Pemasaran PT PER dan tersangka I merupakan ketua kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kredit macet medio 2014 sampai 2017.

‎Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019. Dalam proses penyidikan, Pidsus Kejari Pekanbaru sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar, mantan Direktur PT PER, dan Kusnanto Yusuf, serta ketiga tersangka.

Pemeriksaan juga dilakukan pada Analisis Pemasaran, Rahmiwati, kasir di PT PER, Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir.